Sudah Dibuka, KPU Rekrut PPK dan PPS di Seluruh Indonesia, Ini Kisaran Gajinya

- 28 November 2022, 15:08 WIB
KPU buka rekrutmen untuk PPK dan PPS
KPU buka rekrutmen untuk PPK dan PPS /instagram/@kpukabbandung

• Anggota PPK:
Pemilu 2019 dari Rp1.600.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp2.200.000

• Ketua PPS:
Pemilu 2019 dari Rp900.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.500.000

• Anggota PPS:
Pemilu 2019 Rp850.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.300.000

Baca Juga: OJK dan Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan Rp750 juta untuk Korban Gempa Bumi di Cianjur

• Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu:
Pemilu 2019 Rp800.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.000.000

• Ketua KPPS:
Pada Pemilu 2019 Rp 550.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.200.000

• Anggota KPPS:
Pada Pemilu 2019 Rp 500.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.100.000

Baca Juga: Daftar Kerusakan Akibat Gempa Bumi Cianjur 5,6 Magnitudo, Ada Warga Tertimbun Reruntuhan Bangunan

• Linmas petugas ketertiban di PPS:
Pada Pemilu 2019 Rp500.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp700.000.

Sedangkan syarat untuk menjadi menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dalam Pasal 35 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah