• Anggota PPK:
Pemilu 2019 dari Rp1.600.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp2.200.000
• Ketua PPS:
Pemilu 2019 dari Rp900.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.500.000
• Anggota PPS:
Pemilu 2019 Rp850.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.300.000
Baca Juga: OJK dan Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan Rp750 juta untuk Korban Gempa Bumi di Cianjur
• Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu:
Pemilu 2019 Rp800.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.000.000
• Ketua KPPS:
Pada Pemilu 2019 Rp 550.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.200.000
• Anggota KPPS:
Pada Pemilu 2019 Rp 500.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.100.000
Baca Juga: Daftar Kerusakan Akibat Gempa Bumi Cianjur 5,6 Magnitudo, Ada Warga Tertimbun Reruntuhan Bangunan
• Linmas petugas ketertiban di PPS:
Pada Pemilu 2019 Rp500.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp700.000.
Sedangkan syarat untuk menjadi menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dalam Pasal 35 adalah sebagai berikut: