Sudah Dibuka, KPU Rekrut PPK dan PPS di Seluruh Indonesia, Ini Kisaran Gajinya

- 28 November 2022, 15:08 WIB
KPU buka rekrutmen untuk PPK dan PPS
KPU buka rekrutmen untuk PPK dan PPS /instagram/@kpukabbandung

BAGIKAN BERITA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah membuka rekrutmen anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS) di seluruh Indonesia. Ini kisaran gajinya.

Adapun rekrutmen PPK mulai berlangsung pada 20 November hingga 16 Desember 2022. Sementara itu untuk PPS akan dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Jumlah anggota PPK yang akan direkrut KPU adalah 36.330 orang dari untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia, sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut sekitar 251.295 orang dari 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Baca Juga: Gempa Cianjur: Tim SAR Temukan, Jenazah Ayah Sedang Peluk Putrinya di Cigeunang

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada saat ini KPU tidak memberlakukan lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali.

Berbicara mengenai honor ketiga elemen tersebut, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan, hal ini tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

"Untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN," ungkap komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, di kantor KPU, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Data Terbaru Korban Gempa Bumi di Cianjur Jawa Barat

Adapun rincian kenaikan untuk PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut:

• Ketua PPK:
Pemilu 2019 dari Rp1.850.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp2.500.000

• Anggota PPK:
Pemilu 2019 dari Rp1.600.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp2.200.000

• Ketua PPS:
Pemilu 2019 dari Rp900.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.500.000

• Anggota PPS:
Pemilu 2019 Rp850.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.300.000

Baca Juga: OJK dan Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan Rp750 juta untuk Korban Gempa Bumi di Cianjur

• Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu:
Pemilu 2019 Rp800.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.000.000

• Ketua KPPS:
Pada Pemilu 2019 Rp 550.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.200.000

• Anggota KPPS:
Pada Pemilu 2019 Rp 500.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.100.000

Baca Juga: Daftar Kerusakan Akibat Gempa Bumi Cianjur 5,6 Magnitudo, Ada Warga Tertimbun Reruntuhan Bangunan

• Linmas petugas ketertiban di PPS:
Pada Pemilu 2019 Rp500.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp700.000.

Sedangkan syarat untuk menjadi menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dalam Pasal 35 adalah sebagai berikut:

a. WNI

b. Berusia minimum 17 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah