Baca Juga: RSUD Bandung Kiwari Kembali Kebakaran, Andri Rusmana Desak Pemkot Bentuk Tim Audit Bangunan
“Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum,” tandasnya.
Sementara itu, keluarga Brigadir J menantikan putusan dari majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga No 46 pada tangal 8 Juli 2022 lalu.
Selain itu, pihak keluarga Brigadir J juga mendukung Majelis hakim untuk berani membuat putusan yang setimpal dan seadil-adilnya terhadap Ferdy Sambo dengan vonis minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni seumur hidup.
“Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, dikutip Rabu 1 Februari 2023.
Selain itu, Martin berharap putusan vonis terhadap Ferdy Sambo nanti dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J dan memulihkan martabat korban yang disebut sebagai pemerkosa Putri Candrawathi.
“Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga,” ucap Martin.
“Sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa,” jelasnya.
Baca Juga: PLN UID Jabar Catat Penjualan Listrik Kumulatif Naik 5,45 Persen di Tahun 2022