BAGIKANBERITA – Ferdy Sambo akan segera menjalani sidang pembacaan vonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdi Sambo didakwa atas kasus pembuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
PN Jaksel merilis jadwal pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 mendatang.
Hal itu dijelaskan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa 31 Januri 2023.
“Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu di Jakarta Selasa 31 Januari 2023.
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” sambungnya.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.