Terungkap! Inilah Sosok yang Berteriak Di video saat Penganiayaan Mario Dandy Satryo kepada David

- 6 Maret 2023, 14:39 WIB
Tersangka Penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan).
Tersangka Penganiayaan D, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan). /Foto: Kolase/ Humas Polres Jakarta Selatan/

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: CEK DISINI! Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini Senin 6 Maret 2023, Bisa Pesan Gofood Hemat Rp20 Ribu

Penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.

Lebih lanjut Hengki mengatakan, penerapan konstruksi pasal yang baru tersebut dilakukan setelah ditemukannya fakta hukum serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, "ujarnya.

Hengki juga menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pihaknya mengkonstruksikan pasal yang baru

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x