"Harapan kita itu kan adil bagi korban, adil bagi klien kamu, jadi hukum itu harus ditegakkan,"katanya.
Seperti diketahui, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan,
berkas perkara kedua tersangka tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.
“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,"pungkasnya.