Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Kasih Bocoran Kapan akan Jalani Sidang

- 9 April 2023, 22:15 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo.
Tersangka Mario Dandy Satriyo. /PMJ News

"Harapan kita itu kan adil bagi korban, adil bagi klien kamu, jadi hukum itu harus ditegakkan,"katanya.

Seperti diketahui, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan,

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Desain Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah Terbaru Sangat Cocok dipasang di Media Sosial

berkas perkara kedua tersangka tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,"pungkasnya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah