BAGIKAN BERITA Sebanyak delapan juru parkir atau jukir liar di depan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kota ditangkap pihak kepolisian Polrestabes Palembang, Senin 10 Agustus 2020.
Perihal diamankannya juru liar tersebut karena banyaknya pengaduan dari warga .
Menurut laporan warga, para juru parkir ini memaksa meminta uang mulai dari kendaraan mobil sekitar Rp 10 ribu dan motor Rp 5 ribu.
Baca Juga: SIM Keliling Online Polresta Bandung Besok Selasa, 11 Agustus 2020 di Cicalengka
Apabila warga tidak memberikan uang parkir dengan nominal tersebut, para Julie liar langsung marah-marah.
Hal tersebut dikatakan Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto , juru liar yang diamankan diduga sering memaksa meminta uang parkir kepada peserta yang sedang melaksanakan giat tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dari laporan masyarakat, mereka ini memaksa minta uang parkir, mobil Rp 10 ribu dan motor Rp 5 ribu. Kalau tidak dikasih mereka marah-marah,” ujarnya seperti di kutip dari Fix Palembang di Mapolrestabes Palembang, Senin, 10 Agustus 2020
Baca Juga: Berikut Harga HP OPPO Terbaru Hari Ini , Cek Dulu Harganya Yuk
Sementara itu juru parkir motor, Hasan (66 tahun) warga Jakabaring, mengatakan dia tidak memaksa mematok uang parkir motor.