Ditetapkan Tersangka, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditangkap di Rumahnya

- 12 Agustus 2020, 10:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa  4 AGustus 2020 .
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa 4 AGustus 2020 . /ANTARA/RENO ESNIR

BAGIKAN BERITA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditettapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada Selasa 11 Agustus 2020.

Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono menyebut, setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa 11 AGustus 2020, malam langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki di kediamannya.

Baca Juga: Presiden Rusia Klaim Menangkan Global Vaccine Race

Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan.

"Dan malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucap Hari dikutip Bagikan Berita dari Antara News.

Hari mengatakan, terkait nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan. Namun, dia menyebut bahwa dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu dollar AS.

Baca Juga: Presiden RI Tinjau Uji Klinis Vaksin COVID-19 di Bandung Didampingi Ridwan Kamil

Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x