Pelawak Nurul Qomar Ditahan Kejaksaan Negeri Brebes Setelah Kasasinya Ditolak MA

- 20 Agustus 2020, 16:32 WIB
Pelawak Nurul Qomar
Pelawak Nurul Qomar /Instagram/@nurulqomar

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar usai sidang saat itu.

Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. JPU persidangan itu terdiri dari Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah.

Mereka mendakwa Qomar terkait melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Baca Juga: Dita Soedarjo Lelang Kebaya Tunangan dengan Denny Sumargo, untuk Apa?

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan. Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS. Alhasil, JPU menuntutnya tiga tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin 11November 2019

Baca Juga: Five Vi Laporkan Dua Akun yang Sebar Foto Seksinya

Sementara, saat itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar usai sidang saat itu.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah