Pelawak Nurul Qomar Ditahan Kejaksaan Negeri Brebes Setelah Kasasinya Ditolak MA

- 20 Agustus 2020, 16:32 WIB
Pelawak Nurul Qomar
Pelawak Nurul Qomar /Instagram/@nurulqomar

BAGIKAN BERITA -Pelawak senior yang dahulu tergabung dalam grup Empat Sekawan Nurul Qomar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Brebes Jawa Barat Rabu 19 Agustus 2020.

Nurul Qomar yang terlibat dalam kasus pemalsuan Surat keterangan Lulus (SKL) ini sebelum nya telah melakukan kasasi yang diajukan kuasa hukumnya tetapi ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Qomar langsung diantar kejaksaan dan didampingi pengacara, dan juga anggota keluarg tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekisar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari ini Kamis 20 Agustus 2020, Tonton Mega Sinema Angling Darma Malam Ini

Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif. Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.

“Eksekusi dilakukan atas keputusan MA menolak kasasi dan terpidana (Qomar) harus menjalani putusan 2 tahun penjara. Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu 19 Agustus 2020 seperti dikutip Bagikan Berita dari RRI.

Amar putusan memberikan hukuman Nurul Qomar 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Bayern Munchen VS PSG, Partai Final Pertama Bagi Les Parisiens

Sementara, saat itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x