Handphone IMEI Anda Terblokir? Segera Kunjungi Posko Pengduan Bareskrim Polri

- 31 Juli 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi ponsel dengan IMEI ilegal.
Ilustrasi ponsel dengan IMEI ilegal. /Freepik/wirestock/

 

BAGIKAN BERITA -- Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal  yang melibatkan dua ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai.

Kedua ASN tersebut kini telah menjadi tersangka kasus transaksi smartphone Ilegal yang dilakukannya.

Akibat perbuatab tersangka, sebanyak 191 ribu ponsel--mayoritas iPhone--yang menggunakan IMEI bodong tersebut di Indonesia terancam dublokir alias shutdown.

Untuk masyarakat yang menjadi korban, korbanDirektorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko pengaduan.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap enam pelaku kejahatan siber melibatkan pegawai ASB di Kementerian Perindustrian, serta Bea dan Cukai. 

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab Senin 31 Juli 2023: Diskon dan Cashback Besar hingga Ratusan Ribu

Para pelaku mengunggah IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Senin, menyebut masyarakat yang IMEI ponsel-nya terblokir dapat melapor di posko.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x