Lokasi Usaha Kuliner Disegel Pengadilan, Pelaku Usaha di Jalan Martadinata Bandung Lakukan Perlawanan

- 31 Juli 2023, 22:33 WIB
Lokasi Usaha Kuliner Disegel Pengadilan, Pelaku Usaha di Jalan Martadinata Bandung Lakukan Perlawanan
Lokasi Usaha Kuliner Disegel Pengadilan, Pelaku Usaha di Jalan Martadinata Bandung Lakukan Perlawanan /

BAGIKAN BERITA - Para pelaku UMKM yang berada di lahan eks Propelat di Jalan L.L.R.E Martadinata no. 86 Kota Bandung, melakukan perlawanan terkait dengan upaya penyegelan yang dilakukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aksi yang dilakukan para pelaku usaha ini juga mendapat dukungan dari Raden Group sebagai pihak yang menyewa lahan.

Upaya penyegelan terhadap lahan eks Propelat dilakukan pihak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan penjagaan pihak keamanan.

Baca Juga: Usai Menang Atas Persik Kediri, Nick Kuipers Siap Tampil Trengginas Lawan Bali United

Sementara itu, para pelaku usaha bersama perwakilan Raden Group dan kuasa hukumnya, melakukan perlawanan dengan mencoba menggagalkan pemasangan pembatas beton ke area masuk lahan yang dipermasalahkan.

Upaya penyegelan itu dilakukan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merujuk pada penetapan Majelis Hakim tanggal 22 Mei 2023 No. 0774/pdt.sus/PKPU/2018/Pn.niaga.jkt.pst tentang pelaksanaan penyegelan terhadap : harta (boydel) failit PT Propelat (dalam pailit berupa: tanah dan bangunan yang terletak di Jln. L.L.R.E Martadinata No. 86 Bandung.

Pihak Pengadilan Niaga sempat membacakan surat No: WI0.UI/SI3I/ht:02.07.2023.03 terkait dengan rencana penyegelan. Namun, hal itu mendapat perlawanan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Selasa 1 Agustus 2023: Misteri Pasar Kaget, Dakkila, Jodha Akbar, Kasautii, Bhagya Lakshmi

Perlawanan datang dari Cepi dan kawan-kawan mewakili kelompok UMKM dan para tenant serta pedagan kaki lima di lokasi tersebut. Mereka sudah lebih dari tiga tahun mencari nafkah dengan berdagang dan wirausaha di bawah asuhan Dadan Heryawan dari CV Raden Putra Barockah yang kemudian berubah nama menjadi PT Raden Sampurna Jaya.

Selain itu, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, Kissinger & Co Law Office selaku kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dan juga Wati Trisnawati, SH, MH, law office Mohamad Ali Nurdin selaku kuasa LP, juga ikut mendampingi para pedagang.

Mereka beradu argumen dengan pihak pengadilan yang pada akhirnya memutuskan untuk mundur dan menunda proses penyegelan.

Baca Juga: Jadwal RCTI Selasa 1 Agustus 2023: Mahligai Untuk Cinta, Cinta Tanpa Karena dan Jangan Bercerai Bunda

Ditemui usai upaya perlawanan itu, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, dari Kissinger & Co Law Office menyatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dalam perkara perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan pelaksanaan Penyegelan dalam.REGISTER Perkara No. 480/Pdt.Bth/2023/PN. JKT.Pst, tanggal 28 Juli 2023.

Lebih lanjut Kissinger mengatakan, Raden Group yang dipimpin oleh Raden Fauzi, seorang anak muda dari Tasikmalaya jebolan Pondok Pesantren Suryalaya, telah menempati lahan secara sah dengan cara menyewa.

Menurutnya, Raden Fauzi yang dulunya adalah pedagang telur dan membuka warung di pinggir jalan, berhasil mengubah nasib dengan berbisnis rental mobil di Bandung, dan membuka usaha cuci mobil di Jln. L.L.R.E Martadinata No. 86 atau di atas lahan eks Propelat.

"Saudara Fauzi inilah yang membuat seorang kurator bernama Nasrulloh melakukan pendekatan dalam rangka menjual lahan tersebut yang telah disewa lima tahun. Kemudian saudara Fauzi menyerahkan sejumlah uang Rp 500 juta untuk pembelian tanah tersebut,"katanya.

Baca Juga: Jadwal RCTI Selasa 1 Agustus 2023: Mahligai Untuk Cinta, Cinta Tanpa Karena dan Jangan Bercerai Bunda

Sementara itu dalam perjalanannya, sewa lahan yang seharusnya berakhir tahun 2026 mendatang, malah menjadi masalah setelah kurator bernama Nasrullah malah menjual lahan kepada pihak lain. Sampai akhirnya, keluar putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini yang menjadi persoalan dan kami akan tetap melakukan perlawanan karena memiliki hak atas lahan ini. Sewa kami hingga tahun 2026, bahkan lahan sempat akan dibeli oleh klien kami. Namun kurator malah menjualnya ke pihak lain yaitu PT. BINA INDO RAYA (BIR) yang kemudian oleh karena pemiliknya tersandung hukum maka diambil alih oleh PT. Astana Batara tanpa memberi informasi kepada kami," pungkasnya.

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah