2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bantuan Subsidi Upah/ Gaji diberikan secara bertahap.
Baca Juga: Wabup Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas , Polisi Pastikan Bupati Penabrak Konsumsi Miras
4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.
Jika sudah terpenuhi semua persyaratan berarti calon penerima tinggal menunggu dana yang akan ditransfer secara bertahap.***