5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Bawang Putih Berkulit Merah Episode 158 Malam Ini di ANTV, Raline Alami Kebutaan
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: 2.416 Orang Tewas saat Gempa Bumi Magnitudo 7,3 Guncang Chichi pada 21 September 1997
Pendaftaran akan di tutup jika sudah memenuhi kuota, jadi di sarankan datang lebih pagi dengan membawa persyaratan lengkap.
Informasi bisa menghubungi call center : 0812 2279 2500.***