Sangat Mudah, Syarat Bawa Motor di Program Mudik Gratis dengan Kereta Api bersama Kemenhub, Cek di Sini!

- 3 Maret 2024, 15:53 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /wikipedia

BAGIKAN BERITA -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan bahwa kendaraan sepeda motor yang ingin mengikuti program mudik gratis melalui transportasi kereta api harus memiliki STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya yang tercantum dalam KTP.

Arif Anwar, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, menjelaskan bahwa hanya surat-surat lengkap seperti STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya yang akan dilayani untuk mudik motor gratis.

"Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas," ujar Arif dikutip dari PMJ News, Sabtu 2 Maret 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan, seperti kehilangan sepeda motor.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Inilah Sosok Calon Istri Anant Ambani yang Mengundang Rihanna di Pernikahan

Arif menekankan pentingnya konsistensi data pemilik motor yang tercatat dalam STNK, KTP, dan KK untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan.

"Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya," ujarnya.

"Jadi, jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli, KK asli, dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang dan sebagainya," sambungnya.

Baca Juga: Rangkuman Kode Promo Grab dan Gojek, Minggu 3 Maret 2024, Hanya Bayar 50 Persen Pakai GoRide

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x