Bos Madura United, Minta Majelis Hakim Bersikap Adil Setelah Dirinya Dituntut 5 Tahun Penjara

- 28 Mei 2024, 14:12 WIB
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. /pikrian-rakyat.com

BAGIKAN BERITA - Bos Madura United, minta majelis hakim bersikap adil setelah dirinya dituntut 5 tahun penjara.

Bos Madura United Achsanul Qosasi melakukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Seperti dilansir dari ANTARA, Achsanul Qosasi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil bagi dirinya.

Baca Juga: Polda Jabar Bantah Keterlibatan Anak Pejabat dalam Kasus Vina Cirebon

"Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil- adilnya," kata Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif tersebut.

Selain itu, mantan anggota DPR RI ini, juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya yang menyebabkan dirinya harus berhadapan dengan hukum.

"Yang mulia Majelis Hakim, saya sampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan saya mohon maaf. Saya minta ampun kepada Tuhan setiap hari," paparnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Selasa 28 Mei 2024, Tidak Ada Hujan dan Pada Umumnya Cerah hingga Berawan

Pria kelahiran Sumenep, Madura, 55 tahun lalau ini merasa keberatan dengan tuntutan jasa selama 5 tahun karena pasal yang didakwakan tidak sejalan dengan pernyataan para saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan sebelumnya.

Seperti diketahui, Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah