Presiden Jokowi : Tidak Benar UU Cipta Kerja, Perusahaan Akan PHK Karyawan Secara Sepihak

- 9 Oktober 2020, 21:25 WIB
Presiden Jokowi : Tidak Benar UU Cipta Kerja Akan PHK Karyawan Secara Sepihak
Presiden Jokowi : Tidak Benar UU Cipta Kerja Akan PHK Karyawan Secara Sepihak /Instagram.com/@jokowi/Bagikanberita.com

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Presiden.

Baca Juga: Malam-malam, Ridwan Kamil Ditelpon Presiden Jokowi untuk Membahas Hal Ini

Kepala Negara menganjurkan jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan substansi UU Cipta Kerja, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ujar Kepala Negara.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah