Presiden Jokowi : Tidak Benar UU Cipta Kerja, Perusahaan Akan PHK Karyawan Secara Sepihak

- 9 Oktober 2020, 21:25 WIB
Presiden Jokowi : Tidak Benar UU Cipta Kerja Akan PHK Karyawan Secara Sepihak
Presiden Jokowi : Tidak Benar UU Cipta Kerja Akan PHK Karyawan Secara Sepihak /Instagram.com/@jokowi/Bagikanberita.com

BAGIKAN BERITA -Presiden Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, mengatakan informasi yang menyebutkan perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak, dan juga hilangnya jaminan sosial terhadap pekerja adalah kabar yang tidak benar.

Menurut Presiden Joko Widodo Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) justru akan mengatur agar perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

“Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Jokowi seperti  dikutip  bagikanberita.com dari Antara.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Presiden menambahkan, Kesejahteraan pekerja juga dilindungi dengan adanya jaminan sosial dan kesejahteraan.

“Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujarnya.

Pada dasarnya, menurut Presiden, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarga pekerja.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Besok, Sabtu 10 Oktober 2020, Lengkap Dengan Biayanya

Dari sisi upah,Jokowi mengatakan ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi juga tidak dihapuskan dari Undang-Undang yang disusun berdasarkan metode Omnibus Law itu.

UU Cipta Kerja juga mengatur agar sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x