RUU Cipta Kerja Belum Sempurna, Puan Maharani : UU Cipta Kerja Masih Terbuka Untuk Disempurnakan

- 12 Oktober 2020, 15:22 WIB
Apabila RUU Omnibus Law Cipta Kerja Belum  Sempurna, Puan Maharani : UU Cipta Kerja Masih Terbuka Untuk Disempurnakan
Apabila RUU Omnibus Law Cipta Kerja Belum Sempurna, Puan Maharani : UU Cipta Kerja Masih Terbuka Untuk Disempurnakan /Instagram.com/@puanmaharaniri/Bagikanberita.com

BAGIKAN BERITA -Meskipun UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah, tetapi masyarakat yang merasa tidak puas bisa mengajukan gugatan ke MK.

Hal tersebut dinyatakan Ketua DPR Puan Maharani , apabila UU Cipta Kerja masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya seperti dikutip dari akun Instagram resmi Puan Maharani pada Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Siapkan Pengamanan Ekstra Jelang Demo FPI, PA 212, GNPF Ulama Tolak Omnibus Law

Lebih lanjut Puan Maharani mengatakan, RUU Cipta Kerja telah diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Dalam pengesahan UU Cipta Kerja banyak ditolak oleh sejumlah pihak. Pada Kamis, 7 Agustus 2020 penolakan terjadi dengan berakhir rusuh disejumlah wilayah di Indonesia.


"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Hati yang Terluka Malam Ini Tayang Perdana di ANTV Senin 12 Oktober, Natasha Pewaris Peru

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada Senin 5 Oktober yang lalu.

Dalam Rapat paripurna tersebut, Sebanyak 7 fraksi menyatakan setuju jika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi UU. UU Omnibus Law memuat 11 klaster.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x