BAGIKAN BERITA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Dalam aturan tersebut, beberapa sektor dan bidang pariwisata mulai mendapat izin. Seperti taman Ancol, Taman Mini, dan Ragunan yang sebelumnya ditutup rapat.
Namun, jumlah kunjungan tempat rekreasi masih dibatasi. Selain itu, anak dibawah usia 9 tahun dan lanjut usia di atas 50 tahun dilarang masuk.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Jodha Akbar Episode 25 Hari Ini Senin 12 Oktober di ANTV, Javedaa Pergi
Keputusan PSBB Transisi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Aturan ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Dalam paparan disebutkan sejumlah kegiatan yang mengalami perubahan seperti penyelenggaraan tempat rekreasi.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 12 Oktober 2020, Cukup 2 Gram Bisa Beli Smartphone Canggih
Untuk taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan, yang sebelumnya dalam PSBB ketat tutup, kini bisa beroperasi lagi. Ketentuannya sebagai berikut: