- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.
Baca Juga: Terjawab, Inilah 12 Aktor Dibalik Tercetusnya Omnibus Law dari Puan Maharani hingga Arteria Dahlan
Namun untuk pusat kebugaran aturannya berbeda yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Berikut ketentuannya:
- Maksimal 25 persen kapasitas.
- Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
- Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. ***