Ingat! Anak-anak Masih Dilarang Berwisata ke Ancol, Taman Mini dan Ragunan di Masa PSBB Transisi

- 12 Oktober 2020, 11:42 WIB
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan pada Wahana Ontang-Anting jelang pembukaan kembali Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020 .
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan pada Wahana Ontang-Anting jelang pembukaan kembali Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020 . /Pikiran Rakyat

BAGIKAN BERITA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

Dalam aturan tersebut, beberapa sektor dan bidang pariwisata mulai mendapat izin. Seperti taman Ancol, Taman Mini, dan Ragunan yang sebelumnya ditutup rapat. 

Namun, jumlah kunjungan tempat rekreasi masih dibatasi. Selain itu, anak dibawah usia 9 tahun dan lanjut usia di atas 50 tahun dilarang masuk. 

Baca Juga: Sedang Berlangsung Jodha Akbar Episode 25 Hari Ini Senin 12 Oktober di ANTV, Javedaa Pergi

Keputusan PSBB Transisi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Aturan ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Dalam paparan disebutkan sejumlah kegiatan yang mengalami perubahan seperti penyelenggaraan tempat rekreasi. 

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Senin, 12 Oktober 2020, Cukup 2 Gram Bisa Beli Smartphone Canggih

Untuk taman rekreasi atau pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan, yang sebelumnya dalam PSBB ketat tutup, kini bisa beroperasi lagi. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 25 persen kapasitas.

- Pembelian tiket wajib secara daring.

- Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).

- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

Taman rekreasi dan pariwisata itu dapat beroperasi langsung saat PSBB Transisi. Namun jam kunjungannya dibatasi yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kemudian untuk wisata tirta yaitu wisata dan olahraga alam air, dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 25 persen kapasitas.

- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.

- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

Baca Juga: JANGAN PERCAYA! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 via prakerja.vip Ternyata Hoax

Untuk fasilitas olahraga di dalam ruangan dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun pengelola diharuskan mengajukan permohonan pembukaan usaha. Sedangkan ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 50 persen kapasitas.

- Tanpa dihadiri penonton.

- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

- Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.

- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sedangkan fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat langsung beroperasi dengan waktu buka pukul 05.00 WIB dan tutup 21.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 50 persen kapasitas.

- Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.

- Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.

- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

- Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

Baca Juga: Terjawab, Inilah 12 Aktor Dibalik Tercetusnya Omnibus Law dari Puan Maharani hingga Arteria Dahlan

Namun untuk pusat kebugaran aturannya berbeda yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Berikut ketentuannya:

- Maksimal 25 persen kapasitas.

- Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.

- Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).

- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

- Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.

- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. ***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah