Ingat! Anak-anak Masih Dilarang Berwisata ke Ancol, Taman Mini dan Ragunan di Masa PSBB Transisi

- 12 Oktober 2020, 11:42 WIB
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan pada Wahana Ontang-Anting jelang pembukaan kembali Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020 .
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan pada Wahana Ontang-Anting jelang pembukaan kembali Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020 . /Pikiran Rakyat

Untuk fasilitas olahraga di dalam ruangan dapat beroperasi pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Namun pengelola diharuskan mengajukan permohonan pembukaan usaha. Sedangkan ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 50 persen kapasitas.

- Tanpa dihadiri penonton.

- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

- Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter.

- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sedangkan fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat langsung beroperasi dengan waktu buka pukul 05.00 WIB dan tutup 21.00 WIB. Ketentuannya sebagai berikut:

- Maksimal 50 persen kapasitas.

- Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.

- Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah