"Apa pernah ditanya seluruh yang aksi karena dihasut Syahganda dan Jumhur?" tegas ia.
Sebelumnya, Mabes Polri memberikan alasan memborgol tangan para anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis 15 Oktober 2020 yang lalu.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020, Lengkap Dengan Biayanya
Polisi menyatakan, tidak pernah membeda-bedakan dalam memberikan perlakuan terhadap para tersangka kasus.
"Selama ini kami sampaikan sama kan, tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain kan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020
Dia pun mencontohkan, saat dua tersangka kasus suap untuk pencabutan red notice Djoko Tjandra yang merupakan Jenderal polisi, yakni Irjen Napoelon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Tepatnya, ketika Napoleon dan Prasetijo dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok, Leo: Fokuslah Terhadap Pengeluaran, Virgo: Perubahan Akan Datang
Awi menegaskan, kedua tersangka tersebut juga mengenakan baju tahanan sebagaimana seharusnya. Tapi, mereka juga sempat terlihat mengenakan pakaian dinas Kepolisian saat sampai di tahanan, Rutan Salemba cabang Polri.
"Tadi kan (Prasetijo) pakai baju tahanan kan," pungkasnya.***