Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin, 2 November 2020, Ada di Dua Lokasi

- 2 November 2020, 06:15 WIB
Mobil SIM leliling online Polrestabes Bandung*/instagram/simrestabesbdg1
Mobil SIM leliling online Polrestabes Bandung*/instagram/simrestabesbdg1 /simrestabesbdg

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung hari ini Senin, 2 November 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur Kota Bandung, sedangkan lokasi kedua Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No. 590 Kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: MU vs Arsenal : Manchester United Kalah dari Arsenal di Kandangnya Sendiri 1-0

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin, 2 November 2020, Lengkap Dengan Biayanya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Gempa Kabupaten Bandung Berkekuatan 4,0 Magnitudo Dirasakan di Beberapa Tempat

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Gempa Guncang Kabupaten Bandung Berkekuatan 4,0 Magnitudo

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A = Rp80.000

Baca Juga: Ribuan Orang di Kertajati Saksikan Pohon Jati Pereket Keramat Dicabut, Warga Heran Akarnya Tidak Ada

SIM C = Rp75.000

Biaya asuransi = Rp50.000

Biaya tes kesehatan =Rp50.000.***

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah