Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja, Total Halaman UU Berjumlah 1.187 Halaman

- 3 November 2020, 08:41 WIB
Presiden Joko Widodo  Tandatangani UU Cipta Kerja, Total Halaman UU Berjumlah 1.187 Halaman
Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja, Total Halaman UU Berjumlah 1.187 Halaman /Instagram.com/@jokowidodo/

BAGIKAN BERITA -Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja secara resmi sudah ditanda tangani Presiden Jokowi sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut setelah akses dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang Cipta Kerja yang ditanda tangani presiden Jokowi tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: Video Musik Dynamite BTS Pecahkan Rekor YouTube Kalahkan BLACKPINK

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa 3 November, Bawang Putih Berkulit Merah Tidak Tayang, Radha Krish

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.


Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Selasa, 3 November 2020, Cukup 3 Gram Bisa Beli Smartphone Canggih

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x