BAGIKAN BERITA - Artis Vanessa Angel Divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 Juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 November 2020.
Vanessa terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika Xanax sebanyak 20 butir.
Namun, Vanessa jika Vanessa tidak naik banding dan menerima putusan pengadilan, dirinya hanya akan menjalani sisa hukuman 1,5 bulan.
Baca Juga: Empat Budaya Korean Wave untuk Temani PSBB di Rumah Aja
Baca Juga: Sedang Tayang, Sinetron Anak Band Episode 61, Kamis 5 November 2020
Hal itu terhitung dari masa penahanan Vanessa Angel pada 9 April 2020 berstatus tahanan kota oleh Polres Metro Jakarta Barat hingga menjadi tahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kalau status tahanan kota hitungannya lima hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan (rumah tahanan),” ujar Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto dikutip Bagikan Berita dari Antara News, Kamis 5 November 2020.
Eko menjelaskan, Vanessa Angel hingga sekarang masih terhitung tahanan kota karena itu, Vanessa masih pikir-pikir untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Waspada! Beredar Permen Jelly Mengandung Ganja Dijual kepada Anak-anak