BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta.
Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku UMKM untuk membantu usahanya di masa pandemi COVID-19.
Pemerintah menggelontorkan total anggaran Rp 15,36 triliun yang disalurkan kepada 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Teriak Kasar Saat Lawan Greysia Polii dan Apriyani, Ganda Putri Badminton China Dilaporkan ke BWF
Sementara tahap kedua, dianggarkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Banpres BPUM tahap 2 ini akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021.
Adapun jumpa pengusaha kecil yang akan menerima Banpres BPUM Rp1,2 tahap 2 sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," ungkap Sri Mulyani dikutip Bagikanberita.com dari Antara News.
Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM merupakan dukungan yang diberikan untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi COVID-19.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.
Ia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.
"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani.***