Segera Cek Nama Anda Sebagai Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

7 Agustus 2021, 15:25 WIB
Segera Cek Nama Anda Sebagai Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya /bpjsketenagakerjaan.go.id/

BAGIKAN BERITA - Penyebaran virus corona yang pada saat ini masih mengganas di Indonesia, membuat pemerintah harus menggelontorkan sejumlah bantuan, salah satunya Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta khusus kepada pekerja swasta atau buruh.Segera Cek Nama Anda, ini syarat dan cara mencairkannyanya.

Bansos Pemerintah berupa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus dan penyaluran bantuan BLT subsidi gaji akan dilaksanakan pada Agustus 2021.

Hal ini diutarakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021), dalam keterangan yang membahas tentang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh atau karyawan swasta yang terdampak pandemin Covid-19.

Baca Juga: Akhirnya Ngaku Pacaran Beneran, Rendi Jhon Pemeran Ricky di Ikatan Cinta Berpacaran dengan Glenca Chysara

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," Ida Fauziyah.

Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji

Baca Juga: Ini Tips Ibu Hamil yang Ingin Vaksin Covid-19 menurut dr Reisa Broto Asmoro, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi

Sedangkan cara untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Bakso Serabut, Rasanya Nikmat dan Bikin Nagih

Selain itu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler