BAGIKAN BERITA – Kabar gembira bagi para karyawan, pekerja atau buruh. Kemeterian Ketenagakerjaan akan kembali meyalurkan Bantusan Lansung Tunai (BLT) Ketenagakerjaan.
Nantinya, para pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp1 juta sebagai kompensasi. Syaratnya, para karyawan harus telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh.
Baca Juga: Klik Link link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair Rp 1 Juta Per Orang
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah nuturkan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
”Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021.
Sebagai informasi, salah satu syarat terbaru untuk jadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
BPJamsostek merupakan nama lain dari BPJS Ketenagakerjaan. Cara cek kepesertaan karyawan atau pekerja di lembaga ini bisa dilakukan secara online di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.