- WNI
- Penerima atau gaji
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Rutin membayar iuran hingga Juni 2021
- Bekerja di sektor yang terdampak PPKM, yakni:
- industri barang konsumsi,
- transportasi,
- aneka industri,
- properti dan real estate,
- perdagangan
- jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
- Berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3, yang telah ditetapkan oleh Kemnaker
- Jika wilayah tempat karyawan bekerja berada di Level 4 dan 3 memiliki batas gaji di atas 3,5 juta, maka batasan yang digunakan adalah UMR wilayah tersebut
Adapun alur penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, jika masih sama dengan penyaluran tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Data calon karyawan diberikan BPJamsostek ke Kemnaker
- Kemnaker melakukan pengecekan dan melakukan verifikasi
- Data tersebut kemudian diberikan ke Kementerian Keuangan
- Kementerian Keuangan menyiapkan dana dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- KPPN memberikan dana ke bank penyalur
- Bank penyalur mentransfer bantuan ke rekening karyawan
Baca Juga: Bosan Menu Harian Itu-Itu Saja, Cobain Resep Sup Tahu Sutera yang Enak Ini