Catat, Inilah Syarat Buruh Menerima Bantuan Subsidi Upah BLT Ketenagakerjaan Rp1 Juta pada Agustus 2021

8 Agustus 2021, 15:00 WIB
Kemnaker akan transfer BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta ke 1 juta pekerja mulai pekan ini, pada 8 Agustus 2021. /BERITA DIY/F Akbar



BAGIKAN BERITA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan, bahwa penyaluran BLT Ketenagakerjaan pada pecan depan.

Nantinya, para pekerja atau buruh akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai kompensasi atas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Batas Penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 Juta hingga September

Pada 28 Juli 2021, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerima subsidi adalah warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Syarat lain yaitu memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 4 Langkah Cepat Cara Mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta, Akan Cair Pertengahan Agustus 2021

Dalam hal pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Apabila wilayah itu tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BSU diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Segera Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Banpres BPUM Disalurkan hingga September

Kemnaker telah menerima 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian akan diperiksa kembali untuk memulai proses penyaluran kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.


"Jumlah data yang diserahkan hari ini 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang dipantau virtual dari Jakarta pada Jumat 6 Agustus 2021.

Menaker Ida menegaskan data 1 juta calon penerima subsidi upah itu akan diperiksa kembali oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format dan menghindari duplikasi data.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Ada Potensi Bahaya Besar bagi Ivan Gunawan yang Membela Ayu Ting Ting dari Haters

"Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data antara lain nomor rekening, NIK, kemudian sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya," kata Ida.

Dia menjelaskan bahwa data 8,7 juta pekerja yang akan menerima total subsidi Rp1 juta untuk dua bulan, atau Rp500.000 per bulan itu masih dinamis dan merupakan estimasi.

Pemerintah juga memprioritaskan pemberian BSU bagi pekerja yang belum menerima bantuan lewat program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler