6 Langkah Mudah Cara Mendaftarkan Diri ke DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos PKH, BST dan BPNT, Siapkan KTP

21 Agustus 2021, 11:30 WIB
inilah langkah mendaftar ke DTKS agar dapat Bansos. /Indonesiabaik.id

BAGIKAN BERITA – Berikut tata cara mendaftarkan diri untuk memperoleh berbagai bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk memperoleh Bansos, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pusat data penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Bansos ditujukan bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Terlebih, saat ini pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris, Prediksi pertandingan dan Susunan Pemain Liverpool Vs Burnley, Cukup Klik Disini

Ada beberapa jenis Bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sosial Tunai (BST).

Berikut cara daftar dan tahapan DTKS yang dirilis web resmi Kemensos:

  1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.
  3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
  4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
  5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
  6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.

Baca Juga: Menpora Zainudin Kaget, Ternyata Greysia dan Apriyani Belum Diangkat PNS, Baru Ketahuan saat Bertemu Presiden

Warga akan masuk dalam sistem pemerintah pusat dan layak menjadi calon penerima bansos.

Adapun link untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat adalah cekbansos.kemensos.go.id.

Link tersebut untuk melihat, apakah nama anda terdaftar dalam penerima Bansos. Tak perlu perangkat komputer, cukup melalui handphone (HP).

Adapun bentuk bantuan yang disalurkan pemerintah yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.

Baca Juga: Bikin Bangga, Siswa SMA Terbaik Berhasil Raih 4 Medali di Kompetisi International Geography Olympiad (iGeo) 20

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini 0 sampai degan 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

Baca Juga: Inilah Hasil Polling Sementara Grand Final LIDA 2021, Siapakah Juaranya? Iqhbal, Ratna atau Sulis

Berikut besaran Program Kartu Sembako:

- Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Berikut besaran Bantuan Sosial Tunai (BST)

- Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Begini cara mengecek bantuan sosial secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id, dan login menggunakan nomor KTP.

Baca Juga: Inilah Hasil Polling Sementara Grand Final LIDA 2021, Siapakah Juaranya? Iqhbal, Ratna atau Sulis

Cara Cek Penerima Bantuan

  1.     Klik link cekbansos.kemensos.go.id.
  2.     Masukkan alamat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3.     Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4.     Masukkan kode pada kolom yang tersedia
  5.     Apabila kurang jelas huruf kode, klik ikon “reload” untuk mendapatkan kode baru
  6.     Tekan tombol "cari" data

Setelah itu, akan muncul data yang berisi nama, alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Pada pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler