BAGIKAN BERITA - Berikut tujuh cara mudah cek penerima bantuan BPUM bagi para pelaku UMKM hanya dengan KTP pribadi.
Dalam cara cek sebagai penerima bantuan BPUM bagi UMKM cukup pakai KTP pribadi saja dan tak mesti perlu dokumen lain.
Sehingga, anda yang ingin cek penerima bantuan BPUM UMKM tak perlu repot-repot memakai dokumen selain KTP anda.
Baca Juga: Begini Cara Cek dan Persyaratan untuk Mendapatkan BPUM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta, Cukup di HP
Nantinya, dokumen KTP ini akan diminta memasukan NIK KTP anda saja pada kolom banpresbpum.id bagi para pelaku UMKM yang memang terdaftar sebagai penerima BPUM.
Pada artikel ini juga tersedia link cek penerima BPUM UMKM, link ini ada akhir artikel.
Jika anda memang terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM, itu artinya anda tak perlu mendaftar kembali.
Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:
Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai KTP.
- Pertama masuk ke mesin pencarian
- Kedua ketik banpresbpum.id
- Ketiga masukan nomor NIK anda
Baca Juga: Cukup Pakai KTP, Bisa Cek Penerima BPUM di banpresbpum id Rp1,2 Juta untuk Pelaku UMKM
- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"
- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading
- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.
BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.
Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.
Waspadai hoax terkait BPUM
Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:
Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm
Website: www.kemenkopukm.go.id
Call center: 1500587
Untuk cek penerima BPUM 2021 anda dapat KLIK DISINI.***