BAGIKAN BERITA - Mau cek penerima BPUM 2021 bagi UMKM? cukup login saja ke eform.bri.co.id.
Namun sayang, pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 Bagikanberita.com telah mengecek pada laman eform.bri.co.id belum bisa di akses untuk cek penerima BPUM 2021.
Dalam keterangan laman resmi eform.bri.co.id ada keterangan yang '404' yang artinya halaman tidak ditemukan.
Sehingga bagi yang hendak cek penerima bantuan BPUM 2021 untuk UMKM belum dapat diakses untuk saat ini.
Alternatif yang lain, anda dapat buka laman resmi banpresbpum.id untuk cek penerima BPUM 2021.
Anda cukup pakai satu dokumen saja, yakni KTP. Yang mana nantinya akan digunakan nomor NIK anda saja.
Jika memang benar anda terdaftar penerima BPUM 2021 bagi UMKM, selamat anda telah terdaftar.
Namun jika belum terdaftar, itu tandanya harus ikuti arahan sesuai pada laman resmi banpresbpum.id
Cara masuk ke banpresbpum.id dan cek penerima
Baca Juga: Cara Praktis Cek Penerima BSU Melalui 4 Kanal BPJAMSOSTEK, BLT Rp1 Juta Sudah Ditransfer
- Pertama masuk ke mesin pencarian
- Kedua ketik banpresbpum.id
- Ketiga masukan nomor NIK anda
- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"
- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading
- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.
BPUM UMKM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.
Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM UMKM.
Waspadai hoax terkait BPUM
Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:
Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm
Website: www.kemenkopukm.go.id
Call center: 1500587.***