6 Langkah Praktis Cara Cek BLT Via WA BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp1 Juta Tahap II Sudah Cair

27 Agustus 2021, 10:32 WIB
6 Langkah Praktis Cara Cek BLT Via WA BPJS Ketenagakerjaan, BSU Rp1 Juta Tahap II Sudah Cair /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) atau BLT Rp1 juta Tahap II kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pancemi corona. Inilah 6 langkah praktis cara cek BLT via WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan, BSU sudah cair.

Pada tahap ini, ditarget sekitar 1,25 juta pekerja mendapat BSU atau BLT Rp1 juta yang ditransfer ke rekening para pekerja atau buruh.

Untuk rinciannya, menurut pemerintah setiap pekerja atau buruh akan mendapat Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dan pembayarannya akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta.

Baca Juga: 12 Tentara AS dan 8 Warga Sipil Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Dekat Bandara Kabul Afghanistan

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang dilakukannya di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida Fauziyah.

Untuk mempermudah pelayanan kepada para buruh atau pekerja yang berhak menerima BSU atau BLT Rp1 juta, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan WA.

Baca Juga: Hore! BSU Rp1 Juta akan Diberikan Hingga 5 Tahap, Berikut ini Cara Cek Penerima BLT dan Syaratnya

Dengan dibukanya Layanan WA di BPJS Ketenagakerjaan, maka sudah ada 4 layanan yang dapat di akses untuk mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, atas Dugaan Konten Ceramah Berisi Ujaran Kebencian dan SARA

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: 5 Puasa Sunnah yang Paling Disukai Allah SWT dan Dicontohkan Rasulullah SAW

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler