Siap-siap! BSU Rp1 Juta Sudah Masuk Tahap III, Inilah Cara Cepat Cek BLT di 4 Kanal BPJS Ketenagakerjaan

28 Agustus 2021, 09:50 WIB
Siap-siap! BSU Rp1 Juta Sudah Masuk Tahap III, Inilah Cara Cepat Cek Penerima BLT Melalui 4 Kanal BPJAMSOSTEK /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - BPJS Ketenagakerjaankembali kembali menyerahkan data ke pemerintah untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT tahap III sebesar Rp. 1 juta.  Inilah Cara Cepat Cek BLT di 4 Kanal BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk BSU atau BLT tahap III ini,BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data pekerja sebanyak 1,5, juta, sehingga total data pekerja yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta pekerja.

Sedangkan target penerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta secara keseluruhan berjumlah 8,7 juta pekerja yang akan dibagikan dalam 5 tahap.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 28 Agustus 2021: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Ikatan Cinta, Amanah

Penyerahan data BSU atau BLT Rp1 juta ini dilakukan secara bertahap agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Adapun rinciannya, setiap buruh atau pekerja akan menerima Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dan pembayarannya akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta.

Khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Ke Manchester United, Juergen Klopp: Bukan Bisnis untuk Jangka Panjang!

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 9 Tata Cara Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 Juta Melalui Eform BRI Tahap 3, Nomor 7 Wajib Diisi

Sementara itu, untuk cara cek apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak bisa di lihat di 4 Kanal informasi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diantaranya:

1. Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175.

4. Call center Layanan Masyarakat 175.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Istri Dikarunai Anak Kedua, Nicholas Sean: Congrats, Pah

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler