Inilah Syarat Penerima BSU Tahap 1 dan 2, Cair Sebesar Rp1 Juta, Cek Disini

3 September 2021, 12:49 WIB
Inilah persyaratan penerima BSU tahap 1 dan 2 sebesar Rp1 juta untuk pekerja /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Inilah syarat untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair sebesar Rp1 juta.

Penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/ bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Tentunya dengan adanya BSU untuk para para pekerja yang memenuhi kriteria diharapkan bisa bermanfaat.

Baca Juga: BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair Sekarang, Ayo Kunjungi bsu kemnaker go id, Dapatkan Bantuannya, Cek Link Berikut

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat penerima BSU:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Segera Cek Rekening Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 4 Cair, Ini Syarat dan Cara Cek di 4 Kanal BPJAMSOSTEK

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: 6 Langkah Cepat Cek BSU Rp1 Juta di WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Tahap 3 bagi 1,4 Juta Pekerja Cair

Cara mengecek BSU:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.

3. Masuk

Login kedalam akun anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, anda akan mendapatkan notifikasi

Baca Juga: Asik! BSU atau BLT Tahap 4 Cair, BPJS Ketenagakerjaan Sudah Kirim Data 1,8 juta, Ini Cara Cek dan Syaratnya

Bank Penyalur:

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening anda.

Jika anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat anda bekerja.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler