BAGIKAN BERITA - Di masa PPKM yang terus diperpanjang, pemerintah harus menggelontorkan sejumlah bansos kepada masyarakat, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Rp1 juta yang pada saat ini sudah memasuki tahap III. Ini cara cek dan syaratnya.
Untuk tahap III ini, dari 1,5 juta data calon penerima BLT pemerintah hanya meloloskan 1.428.069 pekerja, sedangkan 71.931 pekerja gagal menerima BSU dikarenakan sudah menerima bantuan sosial (bansos) lain.
BSU atau BLT tahap III sebesar Rp1 juta ini khusus diberikan untuk para pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA atau BUMN , seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta untuk Tahap III, sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan pada Senin 30 Agustus 2021.
"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.
Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya.
Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.