BAGIKAN BERITA - Inilah cara gampang pengajuan BPUM 2021 bagi pelaku UMKM hanya dengan lengkapi syarat-syarat ini.
Untuk lebih memudahkan, maka anda wajib perhatikan baik-baik cara pengajuan BPUM 2021 bagi para pelaku UMKM.
Supaya lebih jelasnya, simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM.
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Intip 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk Pelaku UMKM di banpresbpum id, Cair Senilai Rp1,2 Juta
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
A. NIK sesuai KTP
B. Nomor Kartu Keluarga
C. Nama lengkap sesuai e-KTP
D. Tanggal lahir
E. Jenis kelamin
F. Alamat sesuai KTP
G. Alamat tempat usaha
H. No. NIB/SKU
I. Bidang usaha
J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp
Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021.
Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat perihal bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.
Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.
"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.
Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.
Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.
Baca Juga: Link Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM di Eform bri co id, Sediakan KTP Saja, Dapatkan Rp1,2 juta
Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***