Rejeki 13 September, Segera Cek Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id, Ini Cara Ceknya

13 September 2021, 17:00 WIB
Rejeki 13 September, Segera Cek Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id, Ini Cara Ceknya /Tangkap Layar/Eform BRI/

BAGIKAN BERITA - Melalui Kemenkop dan UKM pada tahun 2021 ini, pemerintah telah menyalurkan Banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT kepada pelaku UMKM sebesar Rp15,24 triliun. Ini cara ceknya di eform.bri.co.id.

Dana BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp15,24 triliun itu disalurkan kepada 12,7 juta pelaku dari sasaran 12,8 para pelaku usaha mikro. Artinya masih ada 100 ribu pelaku usaha mikro yang belum mendapat BLT UMKM 2021.

Menurut Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya, BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 dibagi menjadi dua termin.

Baca Juga: Horoskop Mingguan Aries, Leo, Sagitarius, 13 hingga 19 September 2021: Keyakinan dan Percaya Diri

Untuk termin pertama dengan total anggaran Rp11,76 triliun telah tersalurkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM, sedangkan pada tahap kedua hingga minggu kedua September 2021 telah tersalurkan kepada 2,9 juta pelaku UMKM dengan anggaran Rp3,4 triliun.

Sedangkan untuk tahun ini, ada pengurangan dalam jumlah nominal uang yang akan dibagikan kepada pelaku UMKM. Pada tahun sebelumnya Rp2,4 juta, kini menjadi ini Rp1,2 juta atau berkurang setengahnya.

Hal ini dijelaskan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tinggal Tiga Hari Lagi, Bantuan Kuota Data Internet Cair bagi Paud-Mahasiswa dan Lainnya, Ini Besarannya

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten Masduki.

Untuk pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM pada tahun ini, pemerintah telah bekerjasama dengan bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himbara seperti BNI,BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan bisa juga dicairkan di POS Indonesia.

Berikut 4 langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak:

Baca Juga: Horoskop Taurus, Virgo, Capricorn untuk 13 hingga 19 September 2021: Waspada dengan Argumen

• Masuk ke link online eform.bri.co.id.

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK E-KTP.

• Klik 'Proses Inquiry'.

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BRI.

Jika terdaftar, penerima bantuan Banpres BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.

Sementara itu jika belum terdaftar, pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi usaha kecil menengah (Kadiskop UKM) di wilayah masing-masing. 

Baca Juga: Ayah Kandung Aldebaran Berikan Wasiat Mengejutkan, Al Sempat Menolak di Ikatan Cinta

Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

• Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

• Nomor kartu keluarga

• Nama lengkap

• Alamat sesuai KTP

• Bidang usaha

• Nomor telepon***

 

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler