Rejeki Tak Terduga, Buruh yang di PHK Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Syarat dan Caranya

16 September 2021, 14:30 WIB
Rejeki Tak Terduga, Buruh yang di PHK Dapat BSU atau BLT Rp1 Juta, Ini Syarat dan Caranya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) atau lebih dikenal dengan BLT sebesar Rp1 juta yang akan berakhir hingga tahap 5, ternyata bisa dinikmati oleh pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini syarat dan caranya.

Pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan, salah satunya Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta yang pada saat ini sudah memasuki tahap akhir. Namun Bansos tersebut ternyata bisa dinikmati oleh pekerja atau buruh yang terkena PHK. Ini Syarat dan caranya.

Adapun syarat buruh yang berhak menerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta adalah mereka yang kena PHK setelah Juni 2021, aktif program BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran kepesertaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Simak 5 Cara Ikuti Pelatihan dengan Kartu Prakerja Gelombang 20, Mudah dan Simpel juga Bermanfaat

Untuk itu, para buruh yang terkena PHK dan berhak menerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta harus selalu berkoordinasi dengan perusahaan tempat kerjannya, untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Pada september ini, pemerintah melalui Kemnaker telah telah menyalurkan BLT sebesar Rp1 juta kepada 3.251.563 penerima atau sekitar 37,4 persen dari total target penerima BSU, yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.

Sementara itu, penyaluran BSU tahap I dan II telah ditransfer langsung ke rekening para pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di salah satu bank BUMN atau Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 SD: Tuliskan Aktivitas Masyarakat di Sekitar yang Berdampak terhadap Lingkungan

Sedangkan untuk tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif, khusus bagi para pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Viral Video Kreasi TikTok Jedag-jedug Edisi Pargoy Gerakannya Mudah dan Bikin Bahagia

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: MV IDOL Kembali Raih Prestasi, Lagu Keenam BTS yang Berhasil Ditonton 1 Milyar Kali

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Transformasi Han So Hee yang Semakin Keren di Teaser Foto Baru Drama MY NAME, Kisah Balas Dendam Yoon Ji Woo

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler