Inilah Cara Cek Penerima BSU Cair Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh, Berikut Syaratnya, Silakan Coba Sekarang

21 September 2021, 17:30 WIB
Berikut cara cek BSU Rp1 juta untuk para buruh atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. /Tangkap layar laman bsu.kemnaker.go.id

BAGIKAN BERITA – Inilah cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair Rp500 ribu selama dua bulan atau diberikan sekaligus dengan jumlah Rp1 juta.

Simaklah dan ikuti panduannya untuk anda yang ingin cek BSU yang cair Rp1 juta bagi pekerja atau buruh yang terdampak oleh pandemi Covid-19

Tak lupa, persiapkanlah HP serta kuota yang memadai saat akses cek BSU cair Rp1 juta.

Baca Juga: Ramalan Harian Prediksi Tarot: Taurus, Virgo, dan Capricorn Rabu 22 September 2021, Ada yang Harus Diakhiri

Cek dan koreksi saat memasukan data-data penting. Carilah sinyal yang bagus ketika cek BSU di daerah anda.

Pada artikel ini, bukan hanya ada tata cara cek BSU saja, melainkan ada juga bank penyalur untuk anda sebagai penerima BSU.

Dikutip Bagikanberita.com dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, untuk lebih jelasnya lagi, simaklah hingga tuntas dan pahami di bawah ini:

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Alhamdulillah Doa Diijabah, Buruan Cek Saldo Anda, PNM Mekaar Cairkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Ini Cara Ceknya

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Lalu apa saja syaratnya ?

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Baca Juga: Rejeki Sore Ini, Buruan Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta, Login banpresbpum id, Siapkan KTP dan KK

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Ayu Peserta Asal Garut Harus Terhenti Langkahnya di Bintang Pantura 6 Indosiar pada Senin Malam

Langkah Pengecekan

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Masuk

Login kedalam akun Anda.

  1. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Prediksi Ramalan Harian Tarot: Zodiak Aries, Leo, Sagitarius, Suatu Proses dan Rencana, Rabu 22 September 2021

  1. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti keterangan berikut.

  • Calon

 Terdaftar

  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

  • Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Baca Juga: Ayah Taqy Malik kembali Tersandung Masalah, Setelah Marlina Octoria Kini Ada Lagi Wanita Inisial S

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Penetapan

 Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

 Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

  • Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Baca Juga: Selasa Berlimpah Rezeki, Begini Cara Reservasi Banpres BPUM BRI dan BNI PNM Mekaar Rp1,2 Juta, Siapkan NIK KTP

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1: Persib Bandung Vs Borneo FC Live Indosiar Kamis, 23 September 2021

  • Bank Penyalur

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler