BAGIKAN BERITA - Dapatkan Banpres BPUM 2021 cair Rp1,2 juta lewat PNM Mekaar hanya dengan satu dokumen saja yaitu KTP.
KTP ini nanti berguna untuk cek penerima BPUM 2021 yang dimana bisa cair sebesar Rp1,2 juta lewat PNM Mekaar bagi pelaku usaha (UMKM).
Dana Banpres BPUM 2021 melalui PNM Mekaar cair Rp1,2 juta ini bisa dimanfaatkan untuk menambah modal dan supaya lebih berkembang lagi usaha para UMKM.
Di artikel ini, telah tersedia syarat dan cara cek nya seperti apa dan bagaimana, silahkan simak saja sampai tuntas artikel ini.
Siapkan juga HP, kuota, sinyal di daerah anda. Ini betfungsi agar saat memasuki proses cek penerima dapat berjalan sesuai pa yang diharapkan (cepat dan efisien).
Untuk cek ini dipastikan tanpa ada biaya apapun alias gratis tak berbayar.
Banpres BPUM cair sebesar Rp1,2 juta cair lewat PNM Mekaar, ada sekitar 500 ribu pelaku UMKM yang akan terima Banpres BPUM.
Untuk penyalurannya, dua bank akan siap menyalurkan bantuan sebesar Rp1,2 juta melalui bank BNI serta BRI.
Berdasarkan Kementerian Koperasi dan UKM menerangkan jumlah penerima atau pelaku UMKM melalui Banpres PNM Mekar bertambah menjadi 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Akan tetapi ada pengurangan dalam jumlah nominal uang yang akan dibagikan kepada pelaku UMKM di Indonesia.
Di tahun sebelumnya diterima Rp2,4 juta, namun kini menjadi ini Rp1,2 juta.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap Teten Masduki.
Untuk syarat dapatkan bantuan dari PNM Mekar simak di bawah ini.
1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan PNS/TNI/POLRI
4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Baca Juga: Rezeki Wow Banget, Inilah Syarat dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta
5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.
Dan cara cek BPUM PNM Mekaar dapat pake HP atau komputer, ini cara mudahnya.
1. Kunjungi situs https://banpresbpum.id
2. Lalu, isi NIK e-KTP
3. Klik ‘cari’
4. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.
Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***