BAGIKAN BERITA - Dapatkan BSU 2021 yang cair Rp1 juta bagi para pekerja atau buruh Indonesia yang sudah memenuhi syarat-syarat.
Dapatkan BSU 2021 dengan besaran dananya mencapai Rp1 juta untuk dipergunakan dengan kebutuhan yang bermanfaat.
Rencanya, BSU 2021 cair Rp1 juta akan segera disalurkan pada bulan Oktober 2021.
Maka dari itu, segera siapkan segala hal keperluan yang menyangkut dengab syarat-syatat BSU 2021.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 kini masih belum berangsur normal, berbagai bantuan dari Pemerintah pun kian banyak diperuntukan bagi masyarakat.
Seperti contohnya saja dana BSU 2021 yang besarannya capai Rp1 juta.
Baca Juga: Hasil Akhir BRI Liga 1: Persib Bandung Ditahan Imbang PSM Makassar dengan Skor 1-1
Melansir Bagikanberita.com dari Instagran resmi @kemnaker, pihak Kemnaker mengumumkan kabar baik untuk pekerja/buruh sektor formal yang tengah terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, Kemnaker juga akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) seluruh Indonesia di 34 Provinsi dan tersebar di 514 kota atau kabupaten.
Berdasarkan penuturan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Untuk diketahui, kebijakan perluasan penerima BSU ini, telah resmi diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk melanjutkan dan memperluas cakupan penerima Program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," ujar Indah Anggoro Putri, sewaktu mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021.
Menurut Indah Anggoro Putri, menjelaskan realisasi dan perkembangan program BSU saat ini sudah diberikan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran mencapai sebesar Rp6.9 Triliun.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," kata Indah Anggoro Putri
Kemudian, Dirjen Putri merinci bahwa sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.
Lebih lanjut lagi, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukanlah 758.327 data pekerja yang dobel bansos atau sudah menerima bantuan sosial lain.
Tentunya data tersebut telah resmi dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” ucap Dirjen Putri.
Sebagai informasi, program BSU tahun 2021, sedianya akan dituntaskan dan tersalurkan semuanya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 nanti. Hal ini menurut arahan dari Menaker, Ida Fauziyah.
Menaker Ida menghimbaubkepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya supaya cepat menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Begitu juga para pekerja/buruh yang telahmemenuhi syarat, akan tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan supaya memperlancar proses pemberian bantuan.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya pada beberapa waktu belakangan.
"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," imbuhnya.
Syarat mendapat BSU 2021 Rp1 juta
- WNI yang dibuktikan dengan NIK juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
- Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
- Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Bank Penyalur
Bank Penyalur BSU merupakan Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menurut Menaker, untuk yang belum mempunyai rekening di bank itu, nantinya Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektof di Bank HIMBARA serta BSI.
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.
Demikianlah informasi seputar BSU 2021 cair Rp1 juta yang rencananya cair di bulan Oktober 2021.***