BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 akan cair kembali sebesar Rp1 juta bagi pekerja atau buruh dari Pemerintah.
BSU 2021 cair Rp1 juta dapat di cek di laman resmi laman bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Cek BSU 2021 cair Rp1 juta dapat mudah dilakukan cukup dengan HP sendiri.
Baca Juga: Rezeki Wow Banget, Ini Cara Cek BSU 2021 Sebesar Rp1 Juta untuk Pekerja atau Buruh
Direncanakan, BSU 2021 ini akan dicairkan pada bulan Oktober 2021.
Para pekerja atau buruh pun dapat memanfaatkan bantuan uang sebesar Rp1 juta untuk keperluan yang penting dan utama.
Cara cek calon penerima BSU
- Pertama buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kedua, lengkapi NIK
- Ketiga,masukan nama lengkap sesuai KTP
- Lalu keempat, lengkapi tanggal lahir
- Terakhir, Kemudian tinggal ceklis saja pada kolom Im Not a Robot.
Baca Juga: Rezeki Pagi-pagi, Ini Cara Cek Penerima BSU 2021 Cair Rp1 Juta untuk Pekerja atau Buruh
Cara cek status calon penerima BSU melalui website BPJS Ketenagakerjaan:
- Masuk pada laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu cari menu cek status calon penerima BSU
- Kemudian, lengkapi NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Centang atau ceklis pada kode captcha
- klik Lanjutkan.
Baca Juga: Jangan ke Rentenir, Kalau Butuh Pinjaman Modal hingga Rp25 Juta Bisa ke PNM Mekaar Plus
Kalau anda benar lolos verifikasi, nantinya muncul keterangan seperti di bawah ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker"
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2022".
Baca Juga: Masih ada Waktu Sampai Bulan Ini, Segera Cek BLT di bsu bpjsketenagakerjaan go id, BSU Rp1 Juta Cair
Adapun syarat-syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dimana harus dibuktikan dengan NIK
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga bulan Juni 2021
3. Mendapat gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta
Baca Juga: Rejeki Selasa 5 Oktober, Penerima UMKM Masih Bisa Cairkan BPUM Rp1,2 Juta, Begini Cara dan Syaratnya
4. Calon penerima BSU adalah pekerja atau uruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Perlu diketahui juga, para penerima BSU akan diprioritaskan ditransfer kepada pekerja yang bekerja pada sektor sebagi berikut:
- Sektor industri barang konsumsi
- Transportasi
- Aneka industri properti dan real estate
- Perdagangan dan jasa
Catatan, dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
Simak, cara cek BSU pada laman kemnaker:
- Masuklah pada laman resmi kemnaker.go.id
- Selanjutnya, daftar akun
- lalu login pada akun Anda
- Setelah itu, silahkan lengkapi profil biodata diri Anda seperti foto profil, seputar Anda, status pernikahan, juga tipe lokasi
- Dan cek pemberitahuan.
Jika telah selesai semua, Anda akan segara mendapatkan notifikasi.
Simak notifikasi berikut ini:
Jika Anda terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun bila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Catatan, jika peserta sudah terdaftar menjadi penerima BSU, nantinya akan mendapatkan notifikasi (pemberitahuan) atas keterangan sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU, ini sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, peserta juga akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Pengiriman uang Rp1 juta ke rekening melalui bank HIMBARA:
Nama bank
Mandiri
BRI
BNI
BTN
Khusus Aceh (BSI)
Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***