Kabar Baik, Pemegang Rekening BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta Khusus Pekerja, Begini Syaratnya

25 Oktober 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi, uang Rp1 juta bagi penerima BSU /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA-Kabar baik bagi pemegang rekening BCA. Pasalnya Kemenaker akan salurkan bantuan subsidi gaji ( BSU) sebesar Rp1 juta. 

Oleh karena itu masih ada kesempatan bagi penerima Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji pemilik rekening BCA sebesar Rp1 juta.

Meskipun bukan bank Himbara, Karyawan pemegang rekening BCA bisa dapat bantuan subsidi gaji (BSU) sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Resmi Dibuka Hari Senin, 25 Oktober 2021, Buruan Daftar Yuk

Pekerja atau buruh yang memiliki rekening Bank BCA bisa mencairkan segera BSU 2021 Rp1 juta jika memenuhi semua persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta bagi pemilik rekening BCA akan disalurkan melalui Kemenaker.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki rekening Bank BCA dan sudah mendapatkan verifikasi serta validasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka kesempatan mendapatkan BSU Rp1 Juta bisa segera cair dengan cara memiliki Burekol.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemegang Rekening BCA Tetap Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta , Begini Caranya

Sebagai informasi untuk bisa menerima BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara, seperti BCA bisa membuat Burekol terlebih dahulu.

Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.

Adapun cara untuk mengecek status BSU 2021 Rp1 juta untuk pemilik rekening non Himbara, pekerja atau buruh akan dibuatkan rekening secara kolektif bernama Burekol atau Buka Rekening Kolektif.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka Hari Senin, 25 Oktober 2021, Buruan Daftar Sekarang

Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka Hari Senin, 25 Oktober 2021, Buruan Daftar Sekarang

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Adapun kriteria penerima BSU 2021 berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dana BSU Cair Rp1 Juta untuk Pemilik Rekening Non Himbara, Simak Cara Mudah Bikin Burekol, Ini Langkahnya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka Hari Senin, 25 Oktober 2021, Buruan Daftar Sekarang

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler