Rezeki Hari Senin, Cek Syarat dan Kriteria untuk Peroleh Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus

- 25 Oktober 2021, 16:10 WIB
Kelompok UMKM Aki-Nini binaan PNM Mekaar di Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati, Subang saat praktik menggoreng rangginang aneka rasa, berikut kemasannya./Dally Kardilan/Galamedia
Kelompok UMKM Aki-Nini binaan PNM Mekaar di Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati, Subang saat praktik menggoreng rangginang aneka rasa, berikut kemasannya./Dally Kardilan/Galamedia /

BAGIKAN BERITA - Kabar baik bagi nasabah, anda telah mendapatkan informasi mengenai bantuan pinjaman modal usaha dari Program PNM Mekaar Plus yang dananya hingga Rp25 juta bagi kaum perempuan.

Nasabah perempuan dapat memanfaatkan dana PNM Mekaar Plus untuk beragam jenis usaha dengan besaran dananya hingga mencapai Rp25 juta.

Dana pinjaman PNM Mekaar Plus harus nasabah manfaatkan dengan sebaik-baiknya bantuan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus untuk kaum perempuan mandiri.

Baca Juga: Pinjaman KUR BNI hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Bunga Hanya 3 Persen, Inilah Ayarat Lengkapnya

Pada artikel di bawah ini, telah tersedia juga syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh kaum perempuan.

Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berangsur normal, tentu dengan adanya bantuan pinjaman modal usaha yang hingga Rp25 juta bagi perempuan atau ibu-ibu dapat sangat terbantu bagi mereka.

Bantuan pinjaman modal usaha untuk perempuan dari program PNM Mekaar Plus yang bisa capai Rp25 juta, ini tanpa harus ada jaminan atau agunan.

Dengan demikian, dengan adanya pinjaman modal usaha ini, para kaum perempuan bisa dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih baik dan berkembang.

Baca Juga: Bunga 3 Persen, Ajukan Pinjaman hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan di KUR BNI, Siapkan Syarat Berikut Ini

Lebih lanjut, pada masa pandemi seperti sekarang ini mereka para kaum perempuan tangguh dapat memajukan usahanya masing-masing.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x