Buruan Daftar di PNM Mekaar Plus, Anda Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Agunan, Khusus Perempuan

31 Oktober 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM khsus perempuan /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga keuangan yang khusus mengelola pelaku UMKM perempuan, membuat program menarik berupa pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus perempuan.

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus perempuan dari PNM Mekaar Plus adalah pelaku UMKM harus mempunyai usaha sebelumnya.

Selain itu, untuk mengembangkan usahanya para pelaku UMKM yang telah mendapatkan pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus perempuan, akan diawasi dan dibimbing oleh PNM Mekaar Plus.

Baca Juga: Bebas Biaya Provisi dan Administrasi, Segera Daftar di KUR BSI, Dapat Pinjaman hingga Rp50 Juta Tanpa Riba

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha tanpa agunan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Hasil Akhir BRI Liga 1: Persib Bandung Taklukan Persipura Jayapura dengan Skor Telak 3-0 di Stadion Manahan

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Rezeki Nomplok, Ini Syarat Pengajuan KUR BRI Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha Pelaku UMKM

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Lagu 'Buih Jadi Permadani' Dinyanyikan Grup Band Malaysia Exist

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Segera Daftar KUR BRI, Ambil KTP dan Siapkan Syarat Mudah Ini untuk Ajukan Pinjaman Modal hingga Rp50 Juta

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Tidak Diakui Sebagai Ibunya oleh Celine Evangelista, Vincentia: Celine Sering Bohong ke Stefan William

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Cara Terbaru Daftar KUR BRI, Tanpa Jaminan Tambahan dan Bunga 3 Persen, Limit Pinjaman hingga Rp100 Juta

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Mandala yang Menarik Perhatian Anda dan Temukan Apa Fokus Lebih dalam Hidup

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler