November Rain! Dapat Pinjaman Rp25 Juta Tanpa Agunan Khusus Perempuan dari PNM Mekaar Plus, Ini syaratnya

2 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi, Transaksi pemberian pinjaman modal usaha di sebuah perbankan /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Di November 2021 ini, PNM Mekaar Plus masih tetap menyalurkan program menariknya berupa pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus perempuan. Ini syaratnya.

Program pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus perempuan dari PNM Mekaar Plus ini ditujukan kepada para pelaku UMKM yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, program peminjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan khusus perempuan dari PNM Mekaar Plus selaras dengan program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan.

Baca Juga: Tanpa Bunga, Mudah dan Aman: KUR BSI Salurkan Pinjaman Modal Kerja hingga Rp50 Juta, Ini Syaratnya

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Baca Juga: Proses Cepat dan Tanpa Riba, Segera Daftar ke KUR BSI untuk Dapat Pinjaman Modal Usaha hingga Rp500 Juta

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Baca Juga: Ini 5 Sektor Prioritas Pemerintah untuk Dapatkan BSU Rp1 Juta, Penerimanya Bisa Cek di WA BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Baca Juga: Ada Sisa Anggaran, Pemerintah Perluas Penerima BSU Rp1 Juta, Ini Cara Ceknya di WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Baca Juga: Simak 5 Makanan dan Minuman yang Baik Untuk Anak Autis Menurut dr. Zaidul Akbar, Salah Satunya Air Kelapa Muda

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Rezeki Selasa Pagi, Cair hingga Rp50 Juta, Dapatkan Modal Usaha untuk UMKM dari BSI KUR Mikro, Cek di Sini

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Rabu, 3 November 2021: Ada Chelsea, Manchester, Live SCTV

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggungrenteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Ini Konsep Pernikahan Ria Ricis dengan Teuku Ryan yang Diungkap Oki Setiana Dewi

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler